Ada Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM Mati Selama PPKM Level 4

Smartpower media berita realistis jakarta 2021

Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli) yang sudah diperpanjang dengan sebutan baru, PPKM Level 4 (21 – 25 Juli).

Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021.

Pada surat itu disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus.

Namun bagi pemegang SIM mati yang tak kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka akan diarahkan membuat SIM baru.

Kapolri juga meminta kepada setiap Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu Satpas yang berada di wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya.

Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.

Diminta juga kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini.

Surat Telegram ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tertanggal 21 Juli 2021. Kunjungi artikel lainnya agar mendapatkan banyak informasi seputar Design furnitur, interior desain maupun exhibition dan jangan lupa untuk segera menguhubungi tim comeworks.id untuk mendapatkan penawaran dan pelayanan terbaik. Kunjungi juga toko online Comeworks di Tokopediahttps://tokopedia.link/pYe4u4za0fb

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top