Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dalam masa transisi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya telah mengizinkan kantor dan mal dibuka. Kantor bisa mulai beroperasi pada 8 Juni 2020 dan mal pada 15 Juni 2020. Hal tersebut disampaikannya dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (4/06/2020).
Selain kantor dan mal, Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan tempat ibadah mulai dibuka Jumat (5/06/2020) untuk kegiatan ibadah rutin. Kegiatan industri, pergudangan, dan retail, juga boleh dibuka. Namun, Anies mengingatkan kapasitas yang bisa dimanfaatkan dari tempat-tempat tersebut maksimal 50 persen.