Anies : Perpanjangan PSBB Jadi Penentu Transisi Menuju New Normal

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 4 Juni. Itu menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru (new normal). “Karena bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun. Kemudian yang biasa digunakan oleh ahli epidemiologi itu disebut reproduction number. Angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1. Maka sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru” jelas Anies dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Senin (25/05/2020).

Dalam hal ini, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi setelah PSBB. Dengan catatan, penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika penambahan kasus covid-19 meningkat, Pemprov DKI bisa mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB. “Jika hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang. Seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta” papar Anies.

Sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, lanjut dia, angka pengendalian kasus covid-19 menunjukkan kemajuan signifikan. Anies meyakini hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat, yang taat aturan sebagai upaya memutus penyebaran covid-19. “Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek” ucapnya.

Berdasarkan survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi fakultas kesehatan masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan hampir 60% warga tidak bepergian. “Kendaraan pribadi pun tinggal 45%, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal 5%, bahkan kalau bus penumpangnya tinggal 10-12%. Artinya, ada penurunan yang sangat signifikan” terang Anies.

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Terutama, saat ini Jakarta tengah berhadapan dengan musim mudik dan arus balik Idulfitri, yang berpotensi menyebabkan lonjakan arus pendatang di wilayah Ibu Kota.

Guna mengatisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. Selain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), persayaratan lain yang harus dimiliki warga yang hendak memasuki Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan hasil rapid test dan PCR test. Berikut, surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lain, seperti kartu identitas resmi.

Anies menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda untuk kembali ke Jakarta. Dalam hal ini, apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020. “Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta)” tegas Anies.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top