Aturan Kerja ‘New Normal’ Pekerja Shift Malam Supaya Ditiadakan

Jakarta – Pemerintah meminta pengaturan pekerja shift malam alias shift tiga sebaiknya ditiadakan di tengah masa situasi new normal pandemi Covid-19 saat ini. Biasanya, shift tiga mengatur waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Namun, jika tak memungkinkan dan shift tetap berjalan, diatur agar pekerja pada shift tersebut diutamakan untuk mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

Hal tersebut menjadi salah satu butir aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pengaturan sejumlah hal itu diperlukan sehingga aktivitas perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebagaimana dituturkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kesehatan, Senin (25/05/2020). Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top