Batas Akhir Penggunaan Kartu Debit Magnetic di 2021 Segera Ganti Sebelum Terblokir

Batas Akhir Penggunaan Kartu Debit Magnetic di 2021 Segera Ganti Sebelum Terblokir smartpower media berita jakarta

Saat ini Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021, sebagai batas akhir penggunaan kartu debit dengan teknologi magnetic stripe. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP, yang menetapkan kartu debit dan kartu ATM harus sudah menerapkan teknologi chip.

Masih dari surat edaran yang sama, disebutkan pada tanggal 1 Januari 2022, seluruh (seratus persen) dari total kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.

Bahkan aturan penggunaan PIN 6 digit sudah lebih dulu diwajibkan, yakni sejak Juni 2017. Langkah-langkah ini dimaksudkan Bank Indonesia untuk melindungi keamanan simpanan dan sistem transaksi nasabah di lembaga keuangan, khususnya bank.

“Dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu  (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” Demikian dinyatakan soal maksud aturan penggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit pada kartu ATM dan kartu debit. 

Menjelang batas akhir penerapan penggunaan kartu debit dan kartu ATM dengan teknologi chip, Bank Indonesia mengimbau nasabah untuk segera mengganti kartu yang masih menggunakan teknologi magnetic. Sejauh ini, bank telah memfasilitasi para nasabahnya untuk melakukan pergantian kartu tersebut.

Bank BCA misalnya, memfasilitasi pergantian kartu debit dan kartu ATM magnetic stripe ke teknologi chip bagi nasabahnya, di semua kantor cabang BCA di seluruh Indonesia. Paspor BCA yang lama bisa ditukarkan melalui customer service atau pun di mesin CS Digital

Bank Mandiri juga memberi kemudahan bagi para nasabahnya untuk melakukan pergantian kartu teknologi magnetic ke sistem chip. Batas waktu pergantian kartu debit dan kartu debit dan kartu ATM, bertahap sesuai kriteria expired date kartu. 

Kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021. Kemudian kartu ATM dengan expired date 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021 dan kartu ATM dengan expired date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.

Meski demikian, Bank Indonesia masih mengizinkan penggunaan kartu debit dan kartu ATM dengan teknologi magnetic stripe secara terbatas, seperti untuk rekening simpanan yang ditetapkan memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta  rupiah).

Itu pun dengan pengendalian risiko oleh penerbit, serta harus dibuatkan perjanjian tertulis antara penerbit kartu dan nasabah. Untuk memperoleh informasi seputar teknologi atau gaya hidup silahkan klik disini.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top