Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelayanan pariwisata saat era new normal. Pasalnya, tempat hiburan atau wisata akan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. “Sedang disusun bersama asosiasi industri pariwisata, asosiasi hiburan, dan stakeholders terkait” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Sabtu (30/05/2020).
Kurnia menuturkan pedoman pelayanan bakal memuat soal penerapan jaga jarak sosial (social distancing) dan jaga jarak fisik (physical distancing) di tempat hiburan atau wisata. Selain itu, pihaknya bakal membatasi jumlah pengunjung dalam satu lokasi. “Para pengunjung juga diharuskan menggunakan masker. Lalu ada juga pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki tempat wisata” kata Kurnia.
Menurutnya, seluruh aturan ini dibuat agar masyarakat tetap dapat beraktivitas normal. Sehingga roda perokonomian di bidang pariwisata tetap berjalan. Namun Kurnia belum bisa memastikan kapan tempat wisata atau hiburan bakal dibuka. “Nanti keputusannya ada di Tim Gugus Covid-19 DKI” ujar Kurnia.Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III bakal berakhir pada Kamis (4/06/2020). Isu kenormalan baru muncul sebagai adaptasi menyikapi pandemi covid-19.