Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dalam aturan itu, warga yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilarang melintasi perbatasan. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menyebut petugas dan aparat kepolisian di 13 lokasi check point telah mengahalau pengendara yang tidak memiliki SIKM.
“Sudah mulai ada penghalauan bagi kendaraan pribadi yang tidak memiliki SIKM. Kami minta mereka putar balik” ungkap Syafrin saat dihubungi, Senin (25/05/2020). Penghalauan banyak terjadi di dua pintu tol, yakni Gerbang Tol Cikarang dan Gerbang Tol Cikupa. “Ribuan kendaraan sudah diminta putar balik sejak Sabtu (23/05/2020) malam. Mereka tidak memiliki SIKM. Kendaraan dari Jakarta mau keluar, maupun dari luar Jakarta hendak menuju Jakarta” papar Syafrin.
Sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lanjut dia, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas. Misalnya, kendaraan operasional Polri-TNI, ambulans, mobil jenazah, korps organisasi internasional, anggota lembaga negara, kendaraan pengangkut alat kesehatan dan obat-obatan, kendaraan angkut bahan energi dan barang pangan, serta kendaraan angkut logistik tanpa penumpang.
Warga yang hendak pergi keluar wilayah Jabodetabek, begitu juga sebaliknya dari luar Jabodetabek, diimbau untuk mengurus SIKM di corona.jakarta.go.id. Dengan mengantongi SIKM, warga terjamin untuk melintas. Sebab, sudah memenuhi persyaratan dan memiliki kebutuhan bermobilitas di bidang yang dikecualikan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. Terlebih lagi di Jakarta sudah mulai ada penurunan. Sementara di daerah lain justru tumbuh menjadi episenter baru covid-19. Ini harus diwaspadai, agar di Jakarta tidak meninggi lagi penularannya” tandasnya.