Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah diberlakukan di beberapa provinsi sejak beberapa bulan lalu. Setidaknya sampai saat ini, tercatat ada 17 provinsi di seluruh Indonesia. Jenis program pemutihannya beragam. Ada yang cuma sekadar penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif. Namun ingat jangan sampai terlewat, buat yang ingin memanfaatkan program tersebut. Pasalnya periode pemutihan bakal berakhir bulan ini. Berikut informasinya:
Banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten: Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua & Penghapusan biaya Pajak Progresif. Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020.
Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua,
bebas Pajak Progresif, diskon Pajak Kendaraan Bermotor, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama, diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5. Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor & masa berlaku: sampai 19 Desember 2020
Daerah Istimewa Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, bebas sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020
Bali
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa berlaku: sampai 18 Desember 2020
Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor & bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya. Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
Sumatera Utara
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa berlaku: sampai 14 Desember 2020
Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari dalam dan luar Provinsi & bebas denda SWDKLLJ. Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020
Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau: Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020
Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu: Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas sanksi denda SWDKLLJ. Masa berlaku: sampai 11 Desember 2020.
Untuk mendapatkan artikel teknologi, artikel gaya hidup dan berita langsung kunjungi www.smartpower.id bagi yang ingin berkontribusi dalam dunia penulisan silahkan buat akun dan jadilah kontributor yang meng-update informasi-informasi bermanfaat. Jadilah kontributor smart yang memberitakan banyak.