KLHK Dorong Produsen Terlibat Aktif Kurangi Sampah Kemasan

SmartpowerID KLHK Dorong Produsen Terlibat Aktif Kurangi Sampah Kemasan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong produsen aktif terlibat dalam pengurangan sampah dari kemasan produk yang dihasilkannya. Peta jalan pengurangan sampah yang berlangsung selama 10 tahun ke depan ini sudah tertuang dalam peta jalan terkait pengurangan sampah di produsen.

Aturan tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan 19 Desember 2019. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, persoalan sampah di Indonesia belum selesai bahkan semakin kompleks. Adapun pekerjaan rumah yang masih tersisa adalah pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Jumlah timbulan sampah sangat besar hampir 67,8 juta ton pada tahun 2020. Kelihatannya akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya tingkat kesejahteraan,” kata Siti Nurbaya dalam penghargaan komitmen produsen dalam mengurangi sampah secara virtual di Jakarta, Selasa (9/06/2020).

Siti menambahkan, yang perlu menjadi perhatian serius adalah meningkatnya jumlah, komposisi dan ragam sampah plastik yang saat ini menjadi prioritas pengelolaan sampah secara nasional. Tanpa kebijakan yang luar biasa, maka diperkirakan tahun 2050 komposisi sampah plastik akan bertambah dua kali lipat dari saat ini. “Akibatnya akan semakin banyak sampah plastik yang tidak tertangani dan bocor sehingga bisa mencemari ekosistem,” ucap Siti Nurbaya.

Dengan kebijakan dan sejumlah peraturan yang sudah dikeluarkan, Siti Nurbaya optimistis upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen bisa tercapai di tahun 2025. Apalagi, saat ini dukungan masyarakat untuk itu mulai masif. Ia pun meminta semuanya bergerak dan berkolaborasi untuk pengelolaan sampah yang lebih baik lagi.

Saat ini, sudah ada dua provinsi dan 29 kabupaten/kota yang mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Siti menekankan, upaya pengurangan dan penanganan sampah harus ditempatkan sama pentingnya. Perlakuan minim sampah harus menjadi budaya di masyarakat. Tempat pemrosesan akhir sampah berwawasan lingkungan dan sampah harus diubah sehingga bernilai ekonomi (circular economy).

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top