Laut China Selatan & Sikap Tegas RI Tolak Klaim China

Jakarta – Wilayah Laut China Selatan merupakan lokasi strategis yang krusial, yang menjadi rumah bagi beberapa rute pengiriman tersibuk di dunia. Wilayah ini diyakini memiliki cadangan sumber daya alam seperti minyak dan gas yang melimpah. Maka tak heran jika China mati-matian mengklaim sebagian besar wilayah sengketa ini dengan terus memperluas ‘agresi’ di perairan tersebut. Namun tak hanya China, kawasan ini telah diperebutkan oleh banyak negara, termasuk Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Taiwan.

Tak mau hal ini berlarut, Indonesia sebagai salah satu negara penandatangan “Hukum Laut UNCLOS 1982”, mengambil sikap tegas dengan menolak klaim China di Laut China Selatan. Hal itu tertuang dalam dalam sebuah surat yang ditulis oleh misi tetap Indonesia untuk PBB, kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Divisi Urusan Kelautan dan Hukum Laut lembaga itu.

“Indonesia menegaskan bahwa peta sembilan garis garis putus-putus (nine-dash line) yang menyiratkan klaim hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan melanggar UNCLOS 1982,” bunyi surat itu, sebagaimana dilaporkan WION dan dimuat di Twitter oleh Sidhant Sibal, reporter untuk situs web berita tersebut, Kamis (28/5/2020).

“Sebagai Negara Pihak (State Party) pada UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia dengan ini menyatakan bahwa negara tidak mendukung klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.”

Mengenai penolakan Indonesia atas klaim China 1ini, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah membenarkan kabar tersebut saat dihubungi. “Indonesia, melalui Perwakilan Tetap RI di New York telah menyampaikan 1nota diplomatik ke Sekjen PBB yang menegaskan kembali posisi Indonesia yang menolak, berdasarkan hukum internasional, klaim RRT (China) di Laut China Selatan berdasarkan 9D/historic rights,” jelasnya, Minggu (31/05/2020).

Nine-dash line merupakan klaim China atas wilayah di Laut China Selatan. Klaim itu mencakup hampir seluruh wilayah termasuk pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan. Meski ditentang banyak pihak, awal tahun ini China telah menyetujui pembentukan dua distrik untuk mengelola pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan.

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menegaskan kedaulatannya atas wilayah tersebut. UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang diadopsi hampir 40 tahun yang lalu. Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan Hukum Laut UNCLOS 1982.

Komentar Indonesia disampaikan di saat ketegangan terus meningkat di wilayah Laut China Selatan antara China dan AS, serta beberapa negara lainnya. Klaim China, dibalas AS dengan menyatakan Beijing telah melakukan sesuatu yang ilegal. Militer kedua negara bahkan terlibat ketegangan di kawasan ini. Pekan kemarin, tentara China (PLA) mengusir kapal perang AS yang tengah berpatroli dengan Paracel.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top