Mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar menegaskan, dana kompensasi kepada BUMN melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagian besar merupakan utang Pemerintah. Utang tersebut terkait dengan berbagai penugasan yang diberikan kepada BUMN sejak 3-4 tahun lalu. “Untuk itu, Pemerintah wajib membayar utang tersebut. Tidak bisa diabaikan atau dihapuskan” kata Mustafa di Jakarta hari ini.
Menurut Mustafa, Pemerintah memang wajib membayar utang, setelah BUMN melaksanakan berbagai program penugasan atau public service obligation (PSO). Karena beban biaya penugasan tersebut, memang ditanggung Pemerintah melalui APBN. Kalau tidak dibayar, tentu akan membebani BUMN tersebut. Termasuk di antaranya PLN dan Pertamina. Pertamina misalnya, karena sudah melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah sejak 2017, antara lain, penugasan penyaluran Premium, subsidi Elpiji 3Kg, subsidi BBM Solar dan Minyak Tanah.
“Kasihan kan BUMN. Cashflow-nya sangat terganggu. Padahal cashflow BUMN sangat besar. Makanya waktu zaman saya menjadi Menteri BUMN, kita yang menagih utang-utang kepada Pemerintah,” kata dia. Mustafa mencontohkan Perum Bulog. BUMN tersebut juga pernah terbebani utang Pemerintah untuk pengadaan Raskin yang merupakan program PSO. Ketika itu, lanjutnya, dari Rp12 triliun, Pemerintah baru membayar Rp9 triliun. “Dengan demikian, Rp3 triliun yang tidak dibayar menjadi beban BUMN. BUMN harus pinjam uang bank dan terkena beban bunga bank lagi,” kata Mustafa yang juga pernah menjadi Dirut Bulog.
“Sampai akhirnya, setelah tidak dibayar hingga setahun, setengah tahun kemudian dibayar sehingga mengurangi beban bunga,” lanjut Mustafa. Tak kalah penting, karena merupakan utang Pemerintah, lanjut dia, maka dana kompensasi juga menjadi hak sepenuhnya BUMN seperti PLN dan Pertamina untuk mengelola. Termasuk di antaranya, ketika BUMN mempergunakan dana tersebut untuk membayar berbagai kewajiban mereka kepada pihak lain.
“BUMN tentu memiliki planning anggaran sendiri. Di samping pengembangan cashflow, juga untuk pengembangan bisnis, investasi, atau meningkatkan biaya operasional. Jadi biarkan BUMN yang mengelola hak mereka. Apalagi, BUMN juga mempertanggungjawabkan kepada menteri dan DPR. Selain itu, pengawasan juga dilakukan DPR dan diaudit BPK,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan mengenai suntikan dana pemerintah sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah BUMN yang terdampak pandemi COVID-19. Menurut Erick, sebagian besar dana tersebut merupakan pembayaran utang dari pemerintah ke beberapa BUMN. “Nilainya kelihatan tinggi, semua ribut, BUMN dikasih Rp150 triliun. Tapi jangan lupa, Rp90 triliun lebih itu utang pemerintah setelah 3-4 tahun belum dibayarkan,” ujar Erick dalam diskusi virtual, Jumat (29/05/2020).
Sejak 18 Mei 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah merinci BUMN yang mendapat pembayaran piutang pemerintah. Pertamina, misalnya yang mendapat kompensasi karena tidak ada kenaikan harga BBM subsidi maupun penugasan pemerintah. Sesuai hasil audit BPK, besarnya piutang Pemerintah kepada Pertamina sejak 2017 sampai 2018 saja tercatat USD 4,7 miliar atau lebih dari Rp71 triliun.