Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dapat dilonggarkan. Hal ini berdasarkan indikator pelonggaran pembatasan sosial yang disusun oleh tim pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Dr Pandu Riono.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Anies menyampaikan ada tiga tingkatan nilai dalam riset indikator pembatasan sosial tersebut. “Para pakar membagi dalam tiga tingkatan nilai berdasarkan kriteria epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan,” kata Anies beberapa hari lalu.

Sebuah wilayah baru dapat melonggarkan penerapan pembatasan sosial apabila nilai dari masing-masing indikator tersebut di atas 70. Menurut Anies, nilai tiga indikator DKI Jakarta di bawah 70 pada Maret hingga pertengahan Mei 2020. “Kita merah bergerak kuning. Akhirnya, Alhamdulillah, dalam dua minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif dalam artian hijau,” ungkap Anies.

Anies menyampaikan, nilai indikator DKI Jakarta mampu melebihi angka 70 sehingga penerapan PSBB di Jakarta dapat mulai dilonggarkan. “Epidemiologi kita skornya 75, kesehatan publik nilainya 70, fasilitas kesehatan Alhamdulillah berkat pembangunan sistem yang kita lakukan untuk antisipasi Covid-19, skor kita 100,” tutur Anies.

“Dari semua, total skornya 76 dan dengan total skor itu artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan,” ujarnya. Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia. Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top