“New Normal” Seluruh Rumah Ibadah Di DKI Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Jakarta – Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat menegaskan, seluruh rumah ibadah di DKI Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan saat penerapan era kenormalan baru atau new normal. Era new normal rencananya akan diterapkan setelah periode ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, pada 4 Juni 2020.

“Satu hal yang pasti bahwa seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku,” ucap Hendra saat dihubungi, Jumat (29/05/2020). Ia mencontohkan, jemaah harus tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar rumah ibadah.

Jemaah juga diminta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, serta semua ketentuan yang berlaku lainnya. “Kami tentunya tidak ingin rumah ibadah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 ini,” kata dia. Hendra menuturkan, saat rumah ibadah kembali dibuka, harus dipastikan sudah dalam kondisi yang bersih, aman, dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh umat.

“Jadi semuanya bisa berjalan bersama dengan baik seluruh umat bisa kembali beribadah dengan baik dan khusyuk serta keamanan dan kesehatan mereka juga tetap terjaga,” tuturnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di Ibu Kota saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.

Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir. “Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat,” kata Anies disela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/05/2020).

Anies tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta. Namun dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top