Kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi pada masa pandemi COVID-19 menjadi nafas segar bagi anggota koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak COVID-19 di tahun 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada bulan April 2020 sebagai langkah antisipasi dampak Corona di tanah air.
“Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi COVID-19,” ujar Humas LPDB-KUMKM.
Terdapat tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.
Pertama, fase tanggap bencana atau induksi, Dalam fase ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar. Hal ini dilakukan guna memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Fase kedua adalah fase pemulihan ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3% menurun, atau sekitar 1,5% flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasi.
“Harapannya, dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal,” jelasnya.
Ketiga adalah fase penumbuhan ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, Kemenkop UKM sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan. Adapun fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan serta penugasan untuk melakukan kerjasama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.
“Dengan adanya LPDB-KUMKM yang baru ke depan, diharapkan seluruh KUMKM yang layak dapat lebih mudah mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan fase pertama sudah diaplikasikan di lapangan, Teten mendatangi Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan di Bekasi Jawa Barat, pada Kamis (18/6). Pada fase pertama ini, KUMKM yang menerima dana bergulir akan diberikan relaksasi kebijakan berupa restrukturisasi pinjaman maksimal lamanya 12 bulan.
Hal ini sudah cukup untuk membantu cash flow setiap koperasi paling tidak untuk bertahan selama terjadinya PSBB. Kunjungan kerja ke Koppas Kranggan tersebut juga merupakan rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-73. Sebelumnya, Teten juga telah mengunjungi mitra Koppas Cempaka Putih di Jakarta Pusat pada Kamis (11/6).
“Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang merupakan program dari Kemenkop UKM sebanyak tiga kali sejak tahun 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafond pinjaman sebesar Rp 30 miliar. Kedua pinjaman tersebut telah lunas, dan hanya satu pinjaman lagi dengan kolektibilitas lancar yang mendapat restrukturisasi pinjaman,” ujarnya.
Koperasi yang memiliki 32.000 anggota dengan 6 kantor cabang dan 4 unit usaha di Bekasi ini diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 12 bulan ke depan. Dengan adanya kelonggaran pembayaran angsuran pokok dan jasa ini, diharapkan Koppas Kranggan mampu bertahan menghadapi kesulitan pada saat pandemi, terutama untuk melakukan pengelolaan dana pinjaman untuk kepentingan anggota koperasi.
Hingga saat ini terdapat 40 Mitra LPDB-KUMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan, dengan total nilai outstanding sebesar Rp 149,1 miliar yang terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UKM. Koppas Kranggan saat ini juga tengah menunggu proses persetujuan pinjaman/pembiayaan dari proposal pinjaman yang baru saja diterima LPDB-KUMKM pada April 2020 lalu.
“Harapannya, peran dan kontribusi Koppas Kranggan dapat terus ditingkatkan meskipun dalam kondisi pandemi agar pelayanan dan keberhasilan Koppas Kranggan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama para anggotanya,” pungkasnya.