Perusahaan Tak Terapkan Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi!

Smartpower Media Perusahaan Tak Terapkan Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi!

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyebut ada sanksi jika menemukan perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam era new normal. Ia memastikan agar perusahaan yang buka agar menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ida di tengah kunjungannya ke PT Apparel One Indonesia dan PT Bina Busana Internusa, Tugu, Semarang. Ida menjelaskan pihaknya mengedepankan pembinaan. Sanksi ada, namun Ida belum menjelaskan lebih detail.

“Pendekatan pertama tentu saja pembinaan, jadi yang kita dahulukan adalah pembinaan. Justru itu lebih efektif agar perusahaan kembali bisa menerapkan protokol kesehatan. Sanksi-sanksi berikutnya tentu ada, tapi kita lebih menekankan edukatif kemudian pembinaan,” kata Ida, Jumat (19/06/2020).

Ia menegaskan, protokol kesehatan wajib dipenuhi perusahaan di tengah pandemi untuk mencegah penularan COVID-19 atau Corona. Selain kebersihan, jarak antar pekerja atau pegawai harus diperhatikan.

“Jadi saya ingin pastikan bahwa ketika perusahaan itu beroperasi, protokol kesehatannya harus terpenuhi dengan baik. Kebersihan di lingkungan kerja terjaga dengan baik, jarak antar pekerja satu dengan pekerja yang lain juga harus memenuhi minimal 1-2 meter, kemudian tersedia hand sanitizer atau mungkin tempat cuci tangan dan sabun di tempat-tempat tertentu. Ada pengecekan suhu tubuh,” jelasnya.

Selain itu, Ida menjelaskan ada juga perusahaan yang mengatur lagi jam kerja dan menerapkan shift kerja untuk mengurangi kerumunan. Cara itu menurut Ida sudah diterapkan beberapa perusahaan.

“Sepanjang yang saya dengar, mereka ada yang menerapkan model shifting. Dishift antar karyawannya, untuk mengurangi penumpukan jam kerja baik waktu berangkat, istirahat, maupun pulang kerja,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top