Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan syarat-syarat yang wajib ditaati sekolah sebelum memulai kegiatan belajar mengajar dengan bertatap muka. Ia menjelaskan tahun ajaran baru sekolah dimulai di pekan ketiga Juli 2020, namun ia menegaskan bahwa sebelum bicara pendidikan yang diutamakan adalah faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sehingga, jadwal kegiatan tahun ajaran baru ini tidak sama dengan berdampak pada metode apa yang akan digunakan baik online ataupun tatap muka. Kegiatan sekolah dilihat dari zona wilayah terkait. “Kami mengambil keputusan daerah dengan zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/06/2020).
Data merepresentasikan 94% peserta didik ada di zona tersebut, dan 6% berada di zona hijau. “Zona hijau itulah yang kami perbolehkan pemda melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang ketat. Sisanya 94% tidak diperkenankan karena masih ada risiko penyebaran covid.”
Tapi, 6% sekolah di zona hijau untuk bisa bertatap muka juga harus mengantongi izin banyak pihak.
- Harus berada di zona hijau yang penetapannya oleh gugus tugas Kabupaten atau Kota, harus zona hijau
- Pemda harus memberikan izin
- Satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi check list
- Orang tua juga harus setuju anaknya sekolah
“Kalau orang tua masih tidak nyaman mengizinkan anaknya, boleh tidak. Ini hanya yang zona hijau yang hanya 6% dari zona hijau, jadi tergantung pada keputusan gugus tugas.”