Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG 2 Hari Lagi Menuai Protes Netizen

Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG 2 Hari Lagi Menuai Protes Netizen smartpower media berita realistis jakarta 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran itu berlaku mulai tiga hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022.

Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tidak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. 

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan

mendaftar ke negara.

Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, OVO, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

Warga internet atau netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. Netizen ramai membanjiri cuitan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto yang menjelaskan dampak yang terjadi jika aturan tersebut diterapkan.

Pasal tersebut dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Netizen pun menganggap aturan itu dapat membahayakan privasi mereka.

Kritik juga datang dari akun Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka bahkan mengajak warga menandatangani petisi ‘Surat Protes Netizen’ yang ditujukan kepada Kemkominfo dengan tanda pagar (hashtag) ProtesNetizen.

Kira-kira bisakah protes Netizen Indonesia membebaskan perusahaan teknologi seperti Whatsapp, google, instagram, dkk terbebas dari ketentuan Kemenkominfo? 

Info menarik seputar Mobil listrik cek pada link berikut www.smartpower.id/teknologi/mobil-listrik-wuling-air-ev-meluncur-sebelum-oktober-2022/

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top