Kemenkominfo Gencarkan  Penggunaan STB Untuk Nikmati Siaran Digital 

Kemenkominfo Gencarkan Penggunaan STB Untuk Nikmati Siaran Digital smartpower media berita realistis jakarta selatan 2022

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I pada 30 April lalu.

Secara keseluruhan, implementasi migrasi siaran digital akan selesai pada November 2022 mendatang.

Menkominfo Johny G Plate menjelaskan persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia dilakukan mulai dari pembangunan infrasruktur.

Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. 

Selanjutnya, untuk penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing.

Selain infrastruktur, Kemenkominfo juga mendorong masyarakat yang masih menggunakan televisi konvensional, alias yang berbentuk tabung, untuk beralih menggunakan Set Top Box (STB). 

Perangkat STB merupakan salah satu teknologi untuk menangkap siaran televisi, khususnya siaran digital.

Di sisi lain, teknologi TV analog merupakan Free To Air. Artinya dipancarkan menggunakan medium udara dan diterima gratis oleh pesawat televisi. 

Mekanismenya pengguna hanya tinggal memasang antena dengan kabel yang dicolok ke tv.

Dari hasil survei Litbang Kemenkominfo pada 2019, 66 persen masyarakat Indonesia mengakses siaran televisi melalui TV analog.

Angka tersebut yang sekarang ini sedang didorong pemerintah untuk segera bermigrasi ke siaran televisi digital.

Kemenkominfo memastikan TV analog masih bisa digunakan untuk peralihan siaran digital.

Sebab, perubahan yang dilakukan untuk ASO hanya pada teknologi pemancarnya, karena sama-sama masih menggunakan medium udara dan free to air.

Untuk itu, diperlukan alat tambahan berupa STB yang dapat mengubah sinyal hasil tangkapan antena televisi analog menjadi bentuk suara dan gambar secara digital.

Sehingga dengan STB, masyarakat yang masih menggunakan TV tabung dapat menikmati layanan siaran digital tanpa perlu mengganti unit televisinya.

Satu hal yang harus diperhatikan masyarakat saat membeli STB atau pesawat televisi digital, yakni keterangan produk tersertifikasi Kemenkominfo.

Sebab tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.

Menkominfo menegaskan, setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.

Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data terbaru per 29 Juni 2021, bisa diakses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Adapun tanda lain yang lebih populer adalah logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Bagi Sobat yang sedang mencari perumahan dengan harga terjangkau, fasilitas jempolan, lokasi super strategis langsung cek website www.saeland.id tersedia unit subsidi dan unit komersil 2 lantai.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top